KTP adalah data pribadi penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Data di KTP harus sinkron dengan data-data pendukungnya seperti KK, Ijazah, ataupun akta nikah dan akta lahir. Lalu bagaimana jika data KTP tidak sinkron dengan data pendukungnya?, begini caranya berdasarkan apa yang pernah saya alami:
- Pastikan data di KK adalah data yang benar karena dasar pembuatan KTP nantinya adalah KK.
- Minta surat pengantar dari RT/RW.
- Mengisi Blanko permohonan pengajuan KTP di Kelurahan/Kantor Desa, dengan menyertakan pas foto 3 x 4 dengan background berwarna merah untuk tahun lahir ganjil dan background berwarna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Meminta surat pengantar lagi dari Kecamatan
- Menyerahkan Berkas-berkas seperti: blanko permohonan pembuatan KTP dari desa, surat pengantar dari Kecamatan, Foto copy KK, dan KTP asli yang salah datanya; ke kantor dispendukcapil.
- Terakhir, kita diharuskan untuk pulang dan menunggu dirumah sesuai jadwal pengambilan KTP yang ditentukan (hehehe)