Monday, 11 January 2016

PROSES MEMPERBAIKI NAMA DI KTP

      
     KTP adalah data pribadi penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Data di KTP harus sinkron dengan data-data pendukungnya seperti KK, Ijazah, ataupun akta nikah dan akta lahir. Lalu bagaimana jika data KTP tidak sinkron dengan data pendukungnya?, begini caranya berdasarkan apa yang pernah saya alami:
  1. Pastikan data di KK adalah data yang benar karena dasar pembuatan KTP nantinya adalah KK. 
  2. Minta surat pengantar dari RT/RW.
  3. Mengisi Blanko permohonan pengajuan KTP di Kelurahan/Kantor Desa, dengan menyertakan pas foto 3 x 4 dengan background berwarna merah untuk tahun lahir ganjil dan background berwarna biru untuk tahun kelahiran genap.
  4. Meminta surat pengantar lagi dari Kecamatan
  5. Menyerahkan Berkas-berkas seperti: blanko permohonan pembuatan KTP dari desa, surat pengantar dari Kecamatan, Foto copy KK, dan KTP asli yang salah datanya; ke kantor dispendukcapil.
  6. Terakhir, kita diharuskan untuk pulang dan menunggu dirumah sesuai jadwal pengambilan KTP yang ditentukan (hehehe)
Demikian apa yang dapat saya bagikan kali ini semoga dapat bermanfaat. Terimakasih.