Monday, 2 March 2015

SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)


Pada hari ini saya melakukan proses pengurusan SKCK ke Polsek setempat setelah melalui beberapa tahapan proses. Proses dimulai dengan meminta surat pengantar dari RT/RW dan dilanjutkan ke kantor Desa. Selanjutnya dilanjutkan dengan meminta tanda tangan di kantor Kecamatan dan dilanjutkan ke Koramil. Semuanya tidak memerlukan waktu yang lama alias sebentar saja, mungkin karena kondisi lagi sepi waktu itu sore dan kondisi hujan lagi (hehehehhe). Setelah itu baru ke kantor Polsek untuk meminta surat SKCK. Setibanya di Polsek saya menunggu antrian beberapa saat dan setelah itu seorang ibu Polwan mulai melayani saya dengan ramah sambil menanyakan keperluan saya mengurus SKCK. Disela-sela saya mengurus ibu Polwan menerangkan sedikit tentang proses mengurus SKCK, dan bahwasanya proses yang telah saya lakukan sebenarnya salah, dalam artian seharusnya untuk mengurus SKCK tidak perlu untuk datang ke Kecamatan dan Koramil, dengan kata lain habis dapat surat pengantar dari Kelurahan/Kantor Desa bisa langsung datang ke Polsek untuk mendapatkan SKCK.

Saya sebenarnya agak terkejut juga mendengar penjelasan tersebut karena baru tahu dan saya merasa tidak ada sosialisasi mengenai tata cara mengurus SKCK (atau saya yang benar-benar “kudet” ya...xixixixi). Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk mengurus SKCK yang sempat saya lihat tadi di kantor Polsek:
  1. Surat pengantar dari Kelurahan atau Kantor Desa.
  2. Foto copy Kartu Keluarga (2 lembar).
  3. Foto copy KTP (3 lembar).
  4. Foto berwarna ukuran 4 x 6 (3 lembar).
  5. Mengisi blanko pengajuan SKCK.
  6.  Map berwarna Kuning.

Dan semoga saja informasi ini dapat membantu bagi siapa saja yang akan mengurus SKCK dan tidak salah dalam melakukan prosesnya (termasuk biar tidak bengkak biayanya ....hehhehe), oh ya untuk pengurusan SKCK ini ada biayanya 10.000 rupiah dan itu adalah biaya yang sah karena sudah ada dalam peraturan pemerintah.